Bahan ini sudah dipresentasikan
pada :
Temu Nasional Strategi dan
Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
Prospek Pendirian
Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Bidang Usaha
Jasa Asuransi Jiwa Kredit
Oleh : Akhmad
Junadi,SE.ME
(Peneliti Madya Bidang Manajeman UKM dan Koperasi
(Peneliti Madya Bidang Manajeman UKM dan Koperasi
Kementerian
Koperasi dan UKM)
(Naskah ini dimuat di Majalah Infokop Vol 22 Juni
2013
Abstrak
Mendirikan koperasi asuransi jiwa kredit adalah
upaya menyatukan kemampuan yang kecil-kecil dan tersebar dalam
wilayah yang luas dengan
tujuan menciptakan sistem perlindungan usaha simpan pinjam dengan
membentuk organisasi ekonomi untuk
melakukan tindakan bersama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Asuransi jiwa kredit sangat dibutuhkan oleh
anggota koperasi untuk melindungi jiwa
peminjam dari risiko kematian,
kecelakaan dan sakit yang mengakibatkan kegagalan
dalam pelunasan pinjaman. Asuransi jiwa
kredit juga sangat dibutuhkan oleh koperasi simpan pinjam mendukung
keberlanjutan lembaga keuangan. Untuk membentuk sebuah koperasi diperlukan
adanya kesamaan kepentingan ekonomi. Asuransi jiwa kredit adalah menjadi ikatan
pemersatu dan wujud kesamaan kepentingan ekonomi dalam berkoperasi.
Indonesia memiliki kekuatan dalam jumlah koperasi simpan pinjam dan jumlah anggota tersebar di seluruh Nusantara. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memiliki sumberdaya dan kekayaan serta pinjaman beredar yang berkembang dari tahun ke
tahun. Pinjaman beredar yang disalurkan kepada para anggota sekaligus menjadi
kekuatan potensi captive market untuk
asuransi jiwa kredit oleh koperasi yang akan dibentuk. Sesuai dengan prinsip koperasi, seluruh Koperasi di
Indonesia melaksanakan
kerjasama antar koperasi dengan mendirikan koperasi Sekunder (Skd). Pengembangan usaha asuransi jiwa
kredit oleh koperasi harus mempertimbangkan hukum bilangan besar yang dikenal umum dalam industri asuransi serta mematuhi
prinsip dasar asuransi. Asuransi membutuhkan suatu kondisi semakin banyak polis
asuransi dijual, semakin banyak orang berkontribusi dalam pengumpulan dana dan
menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim ketika terjadi risiko gagal bayar akibat meninggal
dunia, kecelakaan atau sakit dari salah satu atau beberapa peminjam. Untuk
menjalankan usaha ini, koperasi harus memiliki badan hukum dan memiliki ijin usaha
asuransi. Usaha utama dari asuransi jiwa
kredit adalah melayani perlindungan jiwa peminjam dengan cara menjual polis
asuransi, menghimpun premi asuransi dan membayar klaim dan menempatkan dana ke
dalam investasi yang aman dan mudah diuangkan.
Kata Kunci : koperasi, asuransi, jiwa
kredit
Abstract
Establishing Cooperative Credit
Life insurance is an effort to bring together the capabilities
of small and scattered
with the aim of creating a system of protection of
savings and loans to establish
economic organizations as a way to join action to achieve common goals.
Credit life insurance is needed by the members of the cooperative to protect
the lives of borrowers from
the risk of death, accidents and sickness that lead
to failure in repayment of the
loan. Credit life insurance
is also needed to support the sustainability of saving and loan
cooperative as financial institutions. A cooperative
can be formed if
there is commonality of economic interests. Credit
life insurance is a form of common interest in the cooperative.
Indonesia has the number of saving and loan cooperatives and their members
very much, spread
nationally, has resources
and assets as well as outstanding
loans growing from
year to year.
Outstanding loans were distributed
to the members as well as a
captive potential
power market for credit
life insurance. In accordance with
the principle of cooperation, all
Indonesian Cooperatives in implementing cooperation
among cooperatives by
establishing cooperative secondary
(Scd). Credit life
insurance business development by
cooperatives should consider the law of large numbers is commonly known
in the insurance industry
as well as adhere to the basic principles of insurance. Insurance requires
a condition more and more insurance policies are sold, the more people contribute in raising funds and use
those funds to pay claims in the event of default risk due to death, injury or
illness of one or more borrowers. In operating this business, cooperatives must have
a legal entity and has insurance business
license from the Financial
Services Authority (FSA). Main
business of credit life insurance is life
insurance serve borrowers by selling selling insurance policies, collect premiums and
pay claims and put
the funds into investment safely and
easily cashed.
Keywords : cooperative, insurance,
credit life
I.
Pendahuluan
Asuransi merupakan suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian- kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti atau
subtitusi kerugian kerugian yang besar yang belum pasti (Haris, 2000). Pengaturan hukum terhadap asuransi dalam
KUHPerdata terdapat dalam Pasal 1774
perjanjian pertanggungan. Pasal ini mengatur bahwa mengenai perjanjian
pertanggungan diatur dalam Kitab Undang Undang
Hukum Dagang. Dalam KUHD, asuransi diatur dalam pasal 246 hingga pasal 308.
Pasal 246 - 286 berisi tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
Menurut pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Pasal 287
-308 berisi tentang asuransi atau pertanggungan terhadap kebakaran, bahaya- bahaya
yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen, dan tentang pertanggungan
jiwa.
Selain itu, usaha perasuransian
diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun
1992 menyatakan bahwa Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7, menyatakan bahwa Usaha Perasuransian
hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Koperasi atau Usaha Bersama (Mutual). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa. Selanjutnya
dalam Pasal 2A menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan
usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa. Jenis
usaha asuransi
pada umumnya terdiri dari Asuransi Kerugian
dan Asuransi Jiwa. Asuransi Kerugian terdiri
dari Asuransi Kebakaran, Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,
Asuransi laut, Asuransi Pengangkutan, dan Asuransi Kredit.
Sedangkan Asuransi Jiwa terdiri dari Asuransi Kecelakaan, Asuransi
Kesehatan dan Asuransi Jiwa Kredit. Untuk kepentingan penajaman , tulisan ini akan difokuskan
dengan ruang lingkup Asuransi Jiwa Kredit.
Herdiana (2011) menyatakan asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa,
dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak
tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang
belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung
meninggal dalam masa asuransi. Menurut
Alfiandi (1993) dalam Herdiana (2011), dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat
dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit memiliki ciri ciri sebagai
berikut :
1.
Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah
asuransi jiwa. Obyek
yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit dengan jumlah pertanggungannya dibatasi paling tinggi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga.
2.
Hak klaim timbul apabila debitur
tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
3.
Apabila klaim telah dibayar oleh
pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas
sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris
debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak
mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.
4.
Dalam praktek plan asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi perkumpulan/ kelompok.
Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. Plan yang ditawarkan pada umumnya sama
seperti yang dijual secara perorangan. Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu :
a.
Satu polis induk.
b.
Sertifikat untuk para peserta.
c.
Premi relatif rendah.
d.
Administrasi sederhana.
Pada dasarnya
asuransi jiwa kredit adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko
kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Usaha
asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan koperasi simpan pinjam yang menyalurkan pinjaman kepada anggota yang penuh dengan risiko. Pengembangan usaha Asuransi Jiwa Kredit dapat
menciptakan sistem perlindungan atas risiko keuangan koperasi simpan pinjam
beserta anggotanya. Secara umum, para anggota koperasi simpan pinjam akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Risiko tidak
terbayarnya pinjaman anggota koperasi akan muncul apabila ada anggota peminjam menghadapi
risiko cacat atau meninggal dunia.
Penyelenggaraan asuransi
jiwa kredit memiliki prospek dan cocok untuk dikembangkan dalam menunjang usaha simpan pinjam oleh
koperasi. Dengan memperhatikan jumlah koperasi simpan pinjam, anggota, dan besarnya
pinjaman serta kekuatan modal dan potensi
pasar yang dimilikinya, sudah
saatnya koperasi memiliki perusahaan asuransi sendiri. Pada tahap awal
pembentukan, diperlukan peran Pemerinah
yang sangat besar. Berdasarkan UU No. 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian bahwa
Koperasi yang mengembangkan jasa keuangan bidang usaha asuransi merupakan jenis
koperasi jasa. Untuk mengembangkan koperasi jasa masih banyak hal-hal yang
harus digali dan dibahas sehubungan dengan berlakunya UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,
terutama menyangkut perubahan aturan kelembagaan dan permodalan, pengawasan dan
peran Pemerintah. Peran Pemerintah yang diharapkan antara lain mendorong
prakarsa gerakan koperasi dalam pembentukan perusahaan asuransi, mengembangkan forum dan rapat pra pembentukan koperasi asuransi, menyiapkan regulasi
kelembagaan koperasi yang bergerak dalam usaha asuransi dan memberikan
bimbingan teknis dan kemudahan
pembentukan koperasi, serta peningkatan akses untuk memenuhi kebutuhan
setoran modal awal koperasi.
II.
Potensi pengembangan usaha asuransi jiwa
kredit oleh koperasi
Usaha asuransi
jiwa kredit adalah usaha menjual jasa pertanggungan kepada para peminjam atau
debitur dari suatu lembaga keuangan. Proses bisnis asuransi pada umumnya dimulai
dengan menjual polis asuransi, menerima premi sebagai pendapatan utama,
menginvestasikan dana hasil penghimpunan dana, menyisihkan cadangan untuk
klaim, dan membayar klaim asuransi jika terjadi klaim. Dalam melihat potensi
usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi faktor yang dapat dihitung adalah
antara lain : jumlah koperasi, jumlah
anggota, nilai pinjaman beredar, tarif premi asuransi, dan klaim asuransi
serta manfaat bagi peminjam. Untuk
memahami sejauh mana peluang
pengembangan usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi, akan diuraikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Metode asuransi perkumpulan
1. Metode asuransi perkumpulan
Metode asuransi perkumpulan ini digunakan untuk
menghitung potensi bisnis asuransi jiwa
kredit oleh koperasi. Metode kelihatannya dinilai paling cocok untuk diterapkan di dalam koperasi. Koperasi
itu sendiri memiliki dasar yang kuat sebagai suatu organisasi
perkumpulan, melibatkan banyak orang dan menerapkan tolong menolong dan tanggung
renteng dalam menjalankan usaha. Dalam praktek, sesungguhnya metode ini sudah
dijalankan oleh Daperma Inkopdit. Dalam
metode ini asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk
asuransi perkumpulan/ kelompok.
Pihak
Pengelola Daperma Inkopdit menawarkan
“polis asuransi jiwa” untuk kepentingan perlindungan peminjam perorangan
melalui koperasi primer. Selama ini metode ini berjalan sangat efektif dan kita
tinggal mereplikasikannya. Ciri khas “asuransi kumpulan Daperma” yaitu :
a)
Setiap koperasi peserta Daperma mendaftarkan
anggotanya “ peminjam” untuk ikut Daperma.
Dalam istilah asuransi perkumpulan, tanda bukti kepesertaan ini mirip dengan polis induk.
b) Para peserta Daperma terdaftar sebagai peserta Daperma yang administrasinya dikelola oleh koperasi peserta Daperma (tanda bukti kepesertaan cukup dicatat dalam daftar peminjam yang mendapatkan perlindungan Daperma).
c) Premi relatif rendah.
d) Administrasi sederhana.
e) Pembayaran permi dilakukan setiap bulan dalam bentuk iuran Daperma dihitung dari saldo pinjaman beredar setiap bulan.
f) Pembayaran klaim dilakukan dengan cara koperasi mengajukan langsung ke Inkopdit melalui Puskopdit masing-masing.
2. Potensi Jumlah Polis Induk diterbitkan
Potensi polis induk yang akan diterbitkan koperasi adalah sebanyak jumlah koperasi peserta asuransi jiwa kredit. Dalam menghitung potensi jumlah polis induk asuransi diasumsikan sama dengan jumlah koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi ini berperan selain sebagai pemilik koperasi jasa asuransi jiwa kredit juga berperasn dalam memasarkan polis asuransi jiwa kredit kepada para anggota KSP.
Dalam istilah asuransi perkumpulan, tanda bukti kepesertaan ini mirip dengan polis induk.
b) Para peserta Daperma terdaftar sebagai peserta Daperma yang administrasinya dikelola oleh koperasi peserta Daperma (tanda bukti kepesertaan cukup dicatat dalam daftar peminjam yang mendapatkan perlindungan Daperma).
c) Premi relatif rendah.
d) Administrasi sederhana.
e) Pembayaran permi dilakukan setiap bulan dalam bentuk iuran Daperma dihitung dari saldo pinjaman beredar setiap bulan.
f) Pembayaran klaim dilakukan dengan cara koperasi mengajukan langsung ke Inkopdit melalui Puskopdit masing-masing.
2. Potensi Jumlah Polis Induk diterbitkan
Potensi polis induk yang akan diterbitkan koperasi adalah sebanyak jumlah koperasi peserta asuransi jiwa kredit. Dalam menghitung potensi jumlah polis induk asuransi diasumsikan sama dengan jumlah koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi ini berperan selain sebagai pemilik koperasi jasa asuransi jiwa kredit juga berperasn dalam memasarkan polis asuransi jiwa kredit kepada para anggota KSP.
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM (Oktober 2012)
Pada saat ini jumlah koperasi simpan pinjam sebanyak 97.950 unit
(lihat Gambar 1). Dengan memperhatikan jumlah Koperasi
simpan pinjam tersebut, kita dapat mengestimasi potensi jumlah polis induk yang
diterbitkan oleh koperasi jasa asuransi jiwa kredit. Jika kita mengasumsikan setiap koperasi dapat
menerbitkan 1 (satu) induk polis asuransi jiwa kredit, maka potensi jumlah polis
induk asuransi jiwa kredit yang diterbitkan akan sama dengan jumlah KSP/USP dan
KJKS dan UJKS yaitu sebanyak 97.950 unit.
3.
Jenis
Produk Asuransi
Berbicara tentang produk, bukanlah berarti produk yang dijual haruslah nomer satu. Karena dewasa ini semua produk di industri asuransi sangatlah bersaing. Namun, dengan mempunyai produk yang spesifik, akan memudahkan koperasi mendapat memasarkan produk. Apalagi bila produk tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan pesaing. Banyak sekali produk asuransi yang dapat dikembangkan oleh koperasi asuransi. Jenis produk utama asuransi jiwa kredit merupakan produk yang sangat spesifik yang dapat dikembangkan di lingkungan koperasi. Ada beberapa contoh produk asuransi jiwa kredit sebagaimana dikemukakan Herdiana (2011), sebagai berikut :
a)
Asuransi jiwa kredit (Credit life insurance),
yaitu Asuransi jiwa kredit dimana hak
klaim dari tertanggung anggota peminjam
terbit jika peminjam tertanggung meninggal.
b)
Asuransi
kecelakaan kredit (Credit accident insurance)
Asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika tertanggung
anggota peminjam atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
c)
Asuransi
Kesehatan Kredit (Credit Sickness
Insurance) Asuransi jiwa kredit
dimana hak klaim baru terbit jika tertanggung
anggota peminjam mengalami sakit
yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam
perjanjian kredit yang bersangkutan.
4.
Cara
Menentukan Nilai Pertanggungan
Pada dasarnya ada cara menghitung nilai pertanggungan jiwa kredit. Namun pada dasarnya basis untuk menghitungnya bersumber dari dua hal, yaitu besarnya nilai kredit yang dipertanggungkan berdasarkan nilai awal kredit atau nilai sisa kredit. Adapun cara menghitung nilai pertanggungan kredit dikemukakan Herdiana (2011) sebagai berikut :
a. Nilai pertanggungan sama dengan nilai kredit awal . Artinya jika jika tertanggung anggota peminjam meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar nilai kredit awal kepada pihak tertanggung. Karena nilai yang dipertanggungkan besarnya sama dengan kredit awal sampai hutannya dilunasi, maka premi yang dibayarkan akan lebih besar jika dibandingkan yang dipertanggungkan sebesar saldo hutang.
b. Nilai pertanggungan sama dengan nilai sisa kredit. Artinya, jika tertanggung anggota peminjam meninggal dunia, maka kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang tertanggung anggota peminjam.
Pada cara pertama, jelas sekali premi yang dibayarkan akan sangat besar. Namun dari sisi administrasi sangat sederhana. Sementara cara yang kedua, terlihat lebih realistis, karena pembayaran premi mengikuti mutasi saldo utang peminjam. Pada umumnya dalam praktek, umumnya koperasi lebih memilih cara yang kedua, selain tidak memberatkan juga nilai yang dipertanggungkan mengikuti besarnya saldo utang. Sementara pada cara yang kedua, terlihat pembeli polis asuransi diringankan dalam pembayaran premi.
5. Sistem waktu pembayaran premi
Pada dasarnya ada cara menghitung nilai pertanggungan jiwa kredit. Namun pada dasarnya basis untuk menghitungnya bersumber dari dua hal, yaitu besarnya nilai kredit yang dipertanggungkan berdasarkan nilai awal kredit atau nilai sisa kredit. Adapun cara menghitung nilai pertanggungan kredit dikemukakan Herdiana (2011) sebagai berikut :
a. Nilai pertanggungan sama dengan nilai kredit awal . Artinya jika jika tertanggung anggota peminjam meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar nilai kredit awal kepada pihak tertanggung. Karena nilai yang dipertanggungkan besarnya sama dengan kredit awal sampai hutannya dilunasi, maka premi yang dibayarkan akan lebih besar jika dibandingkan yang dipertanggungkan sebesar saldo hutang.
b. Nilai pertanggungan sama dengan nilai sisa kredit. Artinya, jika tertanggung anggota peminjam meninggal dunia, maka kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang tertanggung anggota peminjam.
Pada cara pertama, jelas sekali premi yang dibayarkan akan sangat besar. Namun dari sisi administrasi sangat sederhana. Sementara cara yang kedua, terlihat lebih realistis, karena pembayaran premi mengikuti mutasi saldo utang peminjam. Pada umumnya dalam praktek, umumnya koperasi lebih memilih cara yang kedua, selain tidak memberatkan juga nilai yang dipertanggungkan mengikuti besarnya saldo utang. Sementara pada cara yang kedua, terlihat pembeli polis asuransi diringankan dalam pembayaran premi.
5. Sistem waktu pembayaran premi
Premi asuransi jiwa adalah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap risiko kematian, cacat, sakit sesuai dengan kondisi yang diasuransikan. Tentang bagaimana cara menetapkan besarnya premi sangat tergantung dari jenis asuransi yang akan ditutup, risiko serta jangka waktu penutupan. Sedangkan sistem pembayaran premi asuransi jiwa kredit, koperasi dapat memilih alternatif pembayaran premi sebagaimana dikemukan Herdiana (2011) sebagai berikut :
a)
Pembayaran
premi asuransi jiwa kredit eka waktu,
yaitu pembayaran premi hanya sekali, pada saat akan ditutupnya
perjanjian asuransi. Sistem pembayaran
sekali akan sangat memudahkan pengadministrasian. Namun seringkali, nilai premi
yang dibayarkan relatif besar dan memberatkan tertanggung.
b)
Pembayaran
premi asuransi jiwa kredit cicilan bulanan, pembayaran premi dicicil setiap bulan
bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan jasa/ bunganya. Sistem
pembayaran berdasarkan cicilan ini lebih disukai tertanggung, namun
implementasinya membutuhkan kedisiplinan pembayaran yang sangat tinggi dan
tepat waktu. Keterlambatan dalam pembayaran
dapat menyebabkan klaim tidak bisa dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Karena
dalam asuransi berlaku ketentuan “no pay,
no klaim”.
6.
Penetapan
premi asuransi jiwa kredit
Cara
menentukan tariff premi dalam asuransi jiwa kredit tentu dikaitkan dengan nilai ekonomi dari pinjaman yang
dipertanggungkan serta besarnya perlindungan yang akan diberikan. Selain hal hal tersebut diatas, faktor umur,
kesehatan peminjam, jangka waktu kredit dan kinerja dari koperasi juga menjadi
pertimbangan dalam pemberian asuransi jiwa kredit. Salah satu metode yang
digunakan untuk menetapkan premi
asuransi jiwa kredit adalah Premi Daperma. Metode ini sudah
dijalankan Inkopidt sejak tahun 1979
yang dikenal dengan nama Daperma (Dana Pelindungan Bersama). Daperma adalah semacam perlindungan jiwa bagi peminjam dan pemilik
simpanan saham yang berlaku internal dalam lingkungan koperasi
kredit.
Premi Daparma ditetapkan
sebesar Rp 650 per 1.000.000 outstanding
pinjaman atau Rp 0,65 per mil per satu rupiah saldo pinjaman dan dibayarkan setiap bulan. Dalam praktek, koperasi peserta Daperma membayar Daperma kepada Inkopdit sebesar Rp
650/1.000.000 x saldo pinjaman beredar setiap bulan. Dengan asumsi, Daperma ini dapat dijadikan
referensi untuk menghitung premi.
7.
Potensi
Jumlah Peserta Asuransi
Potensi jumlah peserta pertanggungan jiwa kredit sangat besar sekali (lihat Gambar 2). Jumlah anggota koperasi simpan pinjam sebanyak 17.944.641 orang. Jumlah ini merupakan batasan jumlah peserta asuransi jiwa kredit. JIka seluruh anggota meminjam dan secara otomatis diikutsertakan dalam asuransi, maka seluruh peserta pertanggungan akan sama dengan jumlah peminjam. Persoalannya kita tidak bisa mengetahui secara persis seberapa banyak jumlah peminjam di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia belum memliki sistem informasi tentang usaha simpan pinjam sebagaimana yang dimiliki Bank Indonesia dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Namun ada cara lain untuk menghitung potensi jumlah peserta pertanggungan yaitu dengan menggunakan rumus rasio jumlah peminjam terhadap jumlah anggota koperasi. Angka rasio jumlah peminjam terhadap jumlah anggota sama dengan 100 % berarti semua anggota meminjam. Sebalinya nilai rasio jumlah peminjam terhadap anggota bernilai 0 % berarti tidak ada peminjam dalam koperasi tersebut.
Untuk memudahkan, kita buat ilustrasi saja bagaimana cara menghitung potensi jumlah tertanggung di Indonesia, mari kita buat contoh perhitungan rasio yang mendekati realita. Misalnya rasio jumlah anggota peminjam terhadap jumlah anggota sebesar 63 %, maka potensi jumlah peminjam di Indonesia dapat dihitung yaitu 11.305.123. peminjam ( 63 % x 17.944.641 orang anggota). Potensi jumlah peserta pertanggungan ini masih mungkin bertambah, manakala koperasi jasa asuransi menambah produk-produk asuransi kecelakaan kredit dan kesakitan kredit.
Potensi jumlah peserta pertanggungan jiwa kredit sangat besar sekali (lihat Gambar 2). Jumlah anggota koperasi simpan pinjam sebanyak 17.944.641 orang. Jumlah ini merupakan batasan jumlah peserta asuransi jiwa kredit. JIka seluruh anggota meminjam dan secara otomatis diikutsertakan dalam asuransi, maka seluruh peserta pertanggungan akan sama dengan jumlah peminjam. Persoalannya kita tidak bisa mengetahui secara persis seberapa banyak jumlah peminjam di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia belum memliki sistem informasi tentang usaha simpan pinjam sebagaimana yang dimiliki Bank Indonesia dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Namun ada cara lain untuk menghitung potensi jumlah peserta pertanggungan yaitu dengan menggunakan rumus rasio jumlah peminjam terhadap jumlah anggota koperasi. Angka rasio jumlah peminjam terhadap jumlah anggota sama dengan 100 % berarti semua anggota meminjam. Sebalinya nilai rasio jumlah peminjam terhadap anggota bernilai 0 % berarti tidak ada peminjam dalam koperasi tersebut.
Untuk memudahkan, kita buat ilustrasi saja bagaimana cara menghitung potensi jumlah tertanggung di Indonesia, mari kita buat contoh perhitungan rasio yang mendekati realita. Misalnya rasio jumlah anggota peminjam terhadap jumlah anggota sebesar 63 %, maka potensi jumlah peminjam di Indonesia dapat dihitung yaitu 11.305.123. peminjam ( 63 % x 17.944.641 orang anggota). Potensi jumlah peserta pertanggungan ini masih mungkin bertambah, manakala koperasi jasa asuransi menambah produk-produk asuransi kecelakaan kredit dan kesakitan kredit.
Sumber : Kementerian Koperasi dan
UKM (Oktober 2012)
8.
Potensi
nilai pertanggungan
Usaha asuransi jiwa kredit adalah usaha yang berhubungan dengan pertanggungan pinjaman anggota koperasi. Posisi pinjaman anggota koperasi adalah saldo pinjaman beredar pada akhir tahun buku yang dihitung sejak Januari sampai dengan Desember. Berdasarkan data tahun 2012 nilai pinjaman beredar anggota koperasi seluruh Indonesia sebesar Rp 50,267 Triliun (lihat Gambar 3). Dengan demikian, jika koperasi jiwa kredit memilikh sistem pembayaran premi berdasarkan cicilan bulanan, maka maka setiap bulan koperasi dapat menutup asuransi jiwa kredit sebesar Rp 50.267 triliun per bulan atau potensi volume usaha pertanggungan jiwa kredit anggota koperasi setahun diperkirakan dapat mencapai sebanyak Rp 603.204 triliun.
Usaha asuransi jiwa kredit adalah usaha yang berhubungan dengan pertanggungan pinjaman anggota koperasi. Posisi pinjaman anggota koperasi adalah saldo pinjaman beredar pada akhir tahun buku yang dihitung sejak Januari sampai dengan Desember. Berdasarkan data tahun 2012 nilai pinjaman beredar anggota koperasi seluruh Indonesia sebesar Rp 50,267 Triliun (lihat Gambar 3). Dengan demikian, jika koperasi jiwa kredit memilikh sistem pembayaran premi berdasarkan cicilan bulanan, maka maka setiap bulan koperasi dapat menutup asuransi jiwa kredit sebesar Rp 50.267 triliun per bulan atau potensi volume usaha pertanggungan jiwa kredit anggota koperasi setahun diperkirakan dapat mencapai sebanyak Rp 603.204 triliun.
Sumber : Kementerian Koperasi dan
UKM (Oktober 2012)
Pertanggungan pinjaman yang ditutup Daperma
adalah pinjaman beredar setiap bulan dan Simpanan Saham yang ditutup adalah
simpanan wajib dan simpanan kapitalisasi. Simpanan Wajib dan Simpanan
Kapitalisasi ini kemungkinan besar akan
disesuaikan dengan Sertifikat Modal
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian.
9.
Potensi
penghimpunan Premi
Tentang seberapa besar potensi premi asuransi yang dapat diperoleh koperasi dapat dihitung dengan cara mengalikan tariff premi dengan nilai pertanggungan setiap bulan dikalikan 12 bulan. Dengan asumsi, tariff premi Rp 650 per 1.000.000 outstanding pinjaman per bulan atau Rp 0,65 per mil setiap bulan dari saldo pinjaman, dan pinjaman beredar sebagai nilai pertanggungan Rp 50, 267 triliun, maka potensi premi yang dapat diperoleh koperasi asuransi sebesar Rp 32,673 milyar per bulan atau dalam satu tahun premi yang dapat dihimpun sebesar Rp 392 milyar.
Tentang seberapa besar potensi premi asuransi yang dapat diperoleh koperasi dapat dihitung dengan cara mengalikan tariff premi dengan nilai pertanggungan setiap bulan dikalikan 12 bulan. Dengan asumsi, tariff premi Rp 650 per 1.000.000 outstanding pinjaman per bulan atau Rp 0,65 per mil setiap bulan dari saldo pinjaman, dan pinjaman beredar sebagai nilai pertanggungan Rp 50, 267 triliun, maka potensi premi yang dapat diperoleh koperasi asuransi sebesar Rp 32,673 milyar per bulan atau dalam satu tahun premi yang dapat dihimpun sebesar Rp 392 milyar.
10.
Potensi
klaim asuransi
Kegiatan asuransi selain menghimpun dana (premi) juga mengelola risiko terhadap kemungkinan terjadinya klaim. Potensi risiko yang dikelola koperasi asuransi jiwa kredit adalah penggantian pembayaran klaim asuransi jiwa ketika tertanggung mengalami musibah kematian atau cacat total atau sakit parah sehingga tertanggung tidak bisa menyelesaikan kewajibannya membayar pinjaman. Jaminan pembayaran klaim asuransi ini sebagai manfaat bagi tertanggung ketika musibah/risiko/kemalangan sehingga kewajiban tertanggung untuk melunasi hutangnya tidak menjadi beban keluarga atau ahli warisnya.
Polis asuransi jiwa kredit bisa menjadi pendamping setia anggota peminjam kopeasi manakala anggota peminjam meninggal dunia, menderita penyakit kritis atau mengalami kecelakaan berat. Mengenai berapa besar potensi pembayaran klaim asuransi jiwa kredit tidak bisa diperkirakan angka persisnya. Berdasarkan pengalaman Daperma, pada umumnya klaim yang dibayarkan lebih kecil dari premi yang diterima. Jika diprosentasekan, rata-rata pembayaran klaim 70 % s/d 80 % dari premi yang dihimpun selama setahun.
Kegiatan asuransi selain menghimpun dana (premi) juga mengelola risiko terhadap kemungkinan terjadinya klaim. Potensi risiko yang dikelola koperasi asuransi jiwa kredit adalah penggantian pembayaran klaim asuransi jiwa ketika tertanggung mengalami musibah kematian atau cacat total atau sakit parah sehingga tertanggung tidak bisa menyelesaikan kewajibannya membayar pinjaman. Jaminan pembayaran klaim asuransi ini sebagai manfaat bagi tertanggung ketika musibah/risiko/kemalangan sehingga kewajiban tertanggung untuk melunasi hutangnya tidak menjadi beban keluarga atau ahli warisnya.
Polis asuransi jiwa kredit bisa menjadi pendamping setia anggota peminjam kopeasi manakala anggota peminjam meninggal dunia, menderita penyakit kritis atau mengalami kecelakaan berat. Mengenai berapa besar potensi pembayaran klaim asuransi jiwa kredit tidak bisa diperkirakan angka persisnya. Berdasarkan pengalaman Daperma, pada umumnya klaim yang dibayarkan lebih kecil dari premi yang diterima. Jika diprosentasekan, rata-rata pembayaran klaim 70 % s/d 80 % dari premi yang dihimpun selama setahun.
III.
Belajar
dari Pengalaman Dana Perlindungan
Bersama (Daperma) Inkopdit
Credit Union di
Indonesia diperkenalkan dalam sebuah kunjungan bersejarah A.A. Beilei seorang perwakilan
WOCCU (World Council of Credit Union) pada tanggal 8 Desember 1969 dan diikuti dengan pembentukan
Biro
Konsultasi Credit Union (CUCO-Credit Union Conselling Office). Perkembangan Credit Union (CU) di
Indonesia
selanjutnya tidak terlepas dari peran Ir.
Haji Ibnoe
Soedjono
Direktur Jenderal Koperasi,
Departemen Koperasi yang kemudian diangkat sebagai Penasehat Credit Uniotn di Inkopdit sampai akhir
hayatnya. Gerakan Koperasi Kredit berkembang sangat pesat. Pada masa awal
perkenalan, tahun 1970 jumlah koperasi hanya 9 unit dan beranggotakan 733 orang
dengan simpanan Rp 1,3 juta dan saldo pinjaman beredar 0,7 juta serta dana
cadangan Rp 100 ribu. Sembilan tahun kemudian, jumlah koperasi kredit bertambah
banyak diikuti dengan meningkatnya jumlah anggota, simpanan dan pinjaman
beredar, kekayaan dan dana cadangan. Pada masa ini, yang diutamakan dalam kegiatan berkoperasai
adalah masa menyimpan. Artinya, untuk menjadi anggota koperasi terlebih dahulu
anggota diminta untuk menyimpan untuk beberapa lama dan baru diperbolehkan
meminjam. Pada tahun 1997-1998 perekonomian Indonesia mengalami masa-masa sulit
sebagai dampak dari krisis moneter. Selama krisis moneter jumlah koperasi kredit
berkurang terkena dampak krisis moneter, namun minat anggota untuk menyimpan
dan meminjam di koperasi kredit tidak berkurang. Inilah yang pada waktu banyak
muncul pernyataan bahwa koperasi tidak terkena dampak krisis moneter. Hal yang menarik untuk diteliti lebih lanjut
adalah pada saat ini, ada kecenderungan
banyak koperasi kredit sudah nampu membangun lembaga keuangan sebagai lembaga
kepercayaan dan tempat menyimpan serta
banyak koperasi yang memiliki likuidias yang berlebih (lihat Tabel 1). Kinerja simpanan, pinjaman beredar dan
kekayaan serta dana dana cadangan tumbuh sangat pesat. Ini artinya, banyak
koperasi kredit tumbuh menjadi koperasi
berskala besar. Koperasi skala besar berdasarkan Permenkop dan UKM No. Nomor : 07 /Per/M.KUKM/ IX /20011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar
adalah koperasi yang
memiliki aset paling sedikit Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan Omset
paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan anggota paling
sedikit 1.000 (seribu) orang.
Tabel 1 : Perkembangan Koperasi Kredit
1970-2012
Tahun
|
Jml. Kopdit
|
Jml. Anggota
|
Jml. Simpanan (Juta Rp)
|
Saldo Pinjaman
(Juta Rp)
|
Kekayaan
(Juta Rp)
|
Dana Cadangan
(Juta
Rp)
|
1970
|
9
|
733
|
1.3
|
0.7
|
1.3
|
0.1
|
1979
|
455
|
45,492
|
756.1
|
772.2
|
909.4
|
22.1
|
1997
|
1,400
|
268,739
|
85,376.1
|
104,898.1
|
137,307.9
|
11,833.1
|
1998
|
1,265
|
272,923
|
104,436.2
|
120,535.6
|
161,165.9
|
13,733.5
|
1999
|
1,105
|
252,226
|
118,344.6
|
134,237.6
|
185,750.3
|
16,284.7
|
2000
|
1,090
|
256,327
|
169,124.5
|
189,669.8
|
242,257.9
|
15,511.3
|
2001
|
1,071
|
295,924
|
258,433.2
|
272,123.8
|
358,153.8
|
18,924.8
|
2002
|
1,095
|
335,838
|
363,897.9
|
395,721.9
|
518,072.4
|
25,782.4
|
2003
|
1,039
|
378,115
|
543,826.1
|
577,531.6
|
753,753.5
|
31,804.0
|
2004
|
1,041
|
479,531
|
940,155.3
|
957,835.3
|
1,227,423.0
|
43,831.0
|
2005
|
980
|
603,728
|
1,459,244.6
|
1,483,032.7
|
1,874,915.8
|
51,821.4
|
2006
|
967
|
780,533
|
2,330,802.7
|
2,525,892.8
|
2,844,530.1
|
74,999.5
|
2007
|
965
|
964,048
|
3,437,371.8
|
3,236,347.8
|
4,199,271.1
|
90,446.4
|
2008
|
949
|
1,154,208
|
4,848,950.8
|
4,603,335.8
|
5,754,925.8
|
126,809.9
|
2009
|
886
|
1,330,581
|
6,260,312.2
|
5,762,104.1
|
7,396,080.4
|
275,633.9
|
2010
|
829
|
1,529,918
|
8,219,764.8
|
7,247,962.1
|
8,622,311.2
|
400,501.7
|
2011
|
930
|
1,808,329
|
11,025,939.9
|
9,701,758.3
|
12,823,819.3
|
501,488.9
|
2012*
|
957
|
1,962,250
|
12,555,535.0
|
11,178,016.8
|
14,537,084.6
|
591,850.9
|
Sumber : Laporan Inkopdit 2012
Menurut
Elias (2012), pada tahun 1979 koperasi
kredit di Indonesia mulai mengembangkan Dana Perlindungan Bersama (Daparma). Kerjasama
berlangsung selama tahun 1979-1997. Pada awalnya Daperma dijalankan Inkopdit bersama CUNA Mutual Group USA. Dalam situs WWW. cunamutual.com (2013) menyebutkan CUNA “ Mutual Group has been committed to helping customers achieve financial
success since our founding in 1935 by credit union pioneers. CUNA (Credit Union National Assosition) adalah sebuah perusahaan mutual asuransi yang dimiliki oleh Asosiasi Credit Union
National di Amerika Serikat. Sistem kerjasama Daperma dengan CUNA Mutual 80 :
20, artinya kalau terjadi klaim maka CUNA Mutual akan membayar 80 % dan Inkopdit akan mengganti
20 % dari nilai klaim. Pada tahun
1997-1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi, yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian
dalam usaha pertangungan, sehingga CUNA memutuskan kerjasama dalam
pengoperasian Daperma. Daperma dilanjutkan sendiri oleh Inkopdit. Jumlah koperasi peserta Daperma saat ini sebanyak 477 unit dengan outstanding pinjaman dan
simpanan saham yang dipertanggungkan dalam Daperma sebesar Rp 6,5 triliun. Mengenai
fitur produk Daperma ditunjukkan pada Tabel
2.
Tabel 2 : Fitur Produk Daperma Inkopdit
No.
|
Fitur Produk Daperma
|
Uraian
|
1.
|
Nama Produk
|
Daperma
|
2.
|
Tujuan
|
Melindungi kopdit dari risiko
pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total
tetap. Dengan demikian kopdit maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari
beban hutang sampai jumlah tertentu
|
3.
|
Persyaratan Peserta
|
1. Kopdit/koperasi
jenis lain telah terdaftar/telah menjadi anggota di Puskopdit/BK3D.
2. Kopdit/koperasi
jenis lain telah menerapkan Standar Akuntansi Koperasi Kredit.
3. Kopdit/koperasi
jenis lain mau mentaati aturan yang berlaku bagi penyelenggara yaitu Daperma.
4. Membuat
pengajuan permohonan secara tertulis kepada Inkopdit dengan rekomendasi dari
Puskopdit/BK3D dengan melampirkan :
a. Daftar
Anggota Kopdit secara lengkap.
b. Laporan
Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB).
c. Pola
Kebijakan pinjaman.
d. Daftar
Pemberian/Pencairan Pinjaman.
e. Daftar
Saldo Pinjaman Anggota.
|
4.
|
Ketentuan Pembayaran Iuran “Premi”
|
Rp.
0,65 per 1.000 dihitung dari saldo pinjaman yang beredar pada segenap anggota
yang berusia antara 17 s/d 76 tahun.
|
5.
|
Nilai Santunan (Pertanggungan)
|
a Maksimum saldo pinjaman Rp.100.000.000 untuk usia 17 s/d 69 tahun.
b Maksimum saldo pinjaman
Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) usia 70 s/d 76.
c Santunan untuk point 1 dan point 2
kepada anggota yang meminjam pada saat sakit untuk tujuan berobat hanya dapat
disantuni oleh Daperma sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
|
6.
|
Kondisi Klaim
|
Anggota yang meninggal dalam usia antara 17 sampai dengan
tanggal ulang tahun ke 69 dan cacat total tetap dalam usia antara 17 sampai
dengan tanggal ulang tahun ke 60
|
7.
|
Cara Klaim
|
Mengisi
Formulir pengajuan santunan yang telah direkomendasi oleh Puskopdit/BK3D
dengan melampirkan :
a
Surat kematian.
b
KTP/KK/SIM.
c
Surat Permohonan Pinjaman yang asli dari anggota.
d Surat
Perjanjian Pinjaman yang asli dari anggota.
e
KSPA (Kartu Simpan Pinjam Anggota dan BA (Bukti
Anggota).
|
Dengan memperhatikan uraian sebelumnya, maka sesungguhnya
pola Daperma dapat digolongkan dalam usaha asuransi jiwa kredit dan memenuhi persyaratan
asuransi jiwa kredit. Hanya yang membedakannya, pengelolaan Daperma tidak
dilakukan oeh perusahaan asuransi berbadan hukum.
IV.
Saatnya Koperasi Mendirikan Perusahaan
Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jika seluruh koperasi yang bergerak dalam
usaha simpan pinjam memiliki sendiri
perusahaan asuransi jiwa kredit, banyak
manfaat yang dapat diperoleh. Pertama, anggota peminjam koperasi mendapatkan manfaat perlindungan atas jiwa
selama meminjam. Dalam hukum perjanjian
pinjam meminjam, seorang peminjam harus menyelesaikan kewajiban sampai lunas.
Jika peminjam tidak mendapatkan perlindungan asuransi, maka ketika
seorang peminjam meninggal dunia atau cacat tetap serta masih menyisakan
saldo pinjaman, harta benda yang dijaminkan akan dieksekusi, atau menjadi
tanggungan ahli warisnya. Karena itu, dengan adanya asuransi, kewajiban tertanggung selaku peminjam akan
dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi. Kedua, usaha asuransi adalah usaha
penghimpunan dana melalui pengumpulan premi.
Jika koperasi memiliki perusahaan asuransi, hasil pengumpulan premi ini dapat dikumpulkan
sendiri dari anggota, dan digunakan oleh anggota untuk membayar jika terjadi
klaim, dan kalau ada kelebihan (surplus)
dibagikan kembali untuk anggotanya. Ketiga, hasil pengumpulan premi
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dalam bentuk investasi dan
dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis para anggotanya. Keempat, koperasi dapat mengembangkan
jaringan kerjasama antar koperasi dalam rangka menerapkan kerjasama antar
koperasi. Kelima, dengan memperhatikan besarnya potensi premi yang dapat
dihimpun dan nilai pertanggungan , maka pengembangan usaha asuransi oleh
koperasi dapat berpotensi menciptakan koperasi jasa keuangan skala besar klas
dunia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas serta memperhatikan perkembangan
industri simpan pinjam, maka saat ini
adalah waktu yang tepat bagi koperasi
untuk mendirikan koperasi jasa keuangan
dengan bidang usaha asuransi jiwa kredit. Ada beberapa hal yang menjadi dasar
pertimbangan mengapa gerakan koperasi terutama koperasi simpan pinjam dan
koperasi kredit harus memiliki sendiri perusahaan asuransi yaitu :
1.
Usaha simpan pinjam oleh koperasi telah
berkembang dan menjadi industri lembaga keuangan yang melibatkan banyak
koperasi dan anggotanya.
2.
Usaha simpan pinjam harus didukung
dengan berkembangan industri asuransi sebagai usaha untuk melindungi usaha simpan pinjam.
3.
Kekayaan koperasi simpan pinjam dan
koperasi kredit yang sangat besar mencerminkan bahwa masing-masing koperasi memungkinkan dapat berkontribusi
secara tanggung renteng untuk menyediakan
modal pendirian koperasi asuransi.
4.
Jumlah peminjam dan simpanan (modal) dan
nilai pinjaman beredar yang sangat besar merupakan potensi pasar usaha
pertanggungan dan menjadi jaminan captive
market usaha asuransi jiwa kredit
5.
Usaha asuransi jiwa kredit dalam koperasi memenuhi unsur kesamaan dan atau kepentingan ekonomi (insurable
interest) para peminjam atau penyimpan
anggota koperasi dan koperasi simpan pinjam.
6.
Jumlah anggota yang banyak dapat
memenuhi hukum bilangan besar yang dalam industri asuransi dikenal dengan law of
the large number.
7.
Usaha asuransi jiwa kredit merupakan
usaha yang homogeny dan mudah dikerjasamakan antar koperasi.
8.
Sifat koperasi yang menganut paham
demokrasi, dari, oleh dan untuk anggota memungkinkan usaha asuransi ini
dijalankan secara terbuka dengan itikad baik (utmost good faith) serta
menjamin keterbukaan dalam menjalankan usaha asuransi.
9.
Koperasi memiliki kekuatan untuk
mengumpulkan dana / iuran untuk membangun dana indemnity sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam usaha asuransi. Budaya koperasi untuk mengumpulkan modal
dari anggota, menyisihkan dana cadangan risiko dan iuran para anggota sangat
mendukung pembentukan dana indemnity.
10.
Koperasi memiliki budaya dan sudah berpengalaman menerapkan prinsip
kontribusi dalam rangka menanggung secara bersama-sama terhadap atas
suatu kerugian anggotanya.
11.
Daya tarik koperasi selain memiliki double identity yaitu pemilik sekaligus
pelanggan, koperasi juga menganut system
patronage refund , ini diartikan seandainya dari premi yang dikumpulkan masih
ada kelebihan untuk membayar klaim yang
sudah diselesaikan, maka surplus atau kelebihan ini dikembalikan kepada kepada pemiliknya dan digunakan sebagian digunakan untuk mengembangkan usaha
koperasi.
V. Regulasi Koperasi Jasa dan Ijin Usaha Perasuransian
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk koperasi dan penyelenggaraan
usaha asuransi di Indonesia. Pertama
adalah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang baru disahkan pada tanggal 29 Oktober
2012. UU tentang
Perkoperasian. Untuk melaksanakan UU ini masih digodok Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu dan diberik waktu untuk
menyesuaikan paling lama 3 tahun. Menurut UU No. 17 tahun 2012, koperasi dibagi
dalam 4 (empat) jenis, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
jasa dan koperasi simpan pinjam. Dengan memperhatikan penjenisan koperasi
tersebut, maka jika koperasi bermaksud
mengembangkan usaha asuransi, maka jenis
koperasi yang sesuai dengan usaha ini adalah koperasi jasa. Kedua, adalah ketentuan yang mengatur
asuransi jiwa dan ijin penyelenggaraan usaha perasuransian. Menurut
Pasal 302 KUHD : “Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian”. Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan “Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan
orang yang diasuransikan jiwanya”. Ketiga, ijin penyelenggaraan usaha
asuransi diatur berdasarkan UU Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perasuransian. Sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian, koperasi tersebut
harus mendapatkan ijin usaha di bidang perasuransian oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Selain adanya ketentuan perudang-undangan sebagaimana
tersebut di atas, harus diperhatikan dua institusi pemerintah yang mengatur
koperasi dan usaha perasuransian. Untuk pengaturan koperasi dibawah
wewenang Menteri yang mengurus Perkoperasian. Sedangan untuk regulasi,
pembinaan dan pengawasan wewenang berada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk memperjelas persyaratan dan tata cara pendirian
perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi,
berikut ini disajikan aturan yang terdapat dalam UU yang mengatur
tentang perkoperasian dan UU yang mengatur tentang ijin usaha perasuransian.
Pembahasan dimulai dengan menjelaskan ketentuan yang terkait dengan UU
Perkoperasian, dan selanjutnya dijelaskan mengenai UU yang mengatur Usaha
Perasuransian.
1.
Ketentuan Pendirian Koperasi sesuai UU
No. 17 /2012 tentang Perkoperasian
a
Pengertian Koperasi, UU No. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 :
Ayat 1
|
:
|
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
|
Ayat 3
|
:
|
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan orang
perorang.
|
Ayat 4
|
:
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
|
Rumusan tentang pendirian koperasi jelas
sekali bahwa meskipun koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau
badan hukum koperasi, namun dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan asuransi
jiwa kredit, maka yang lebih tepat membentuk koperasi asuransi adalah koperasi
– koperasi primer yang bergerak dalam usaha simpan pinjam atau koperasi kredit yang menbentuk
koperasi sekunder. Koperasi
sekunder yang bergerak dalam usaha asuransi ini melayani pertanggungan jiwa
anggota peminjam. Undang-undang tersebut
juga secara tegas menyebut tanggung
jawab koperasi sebagai badan hukum
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha. Dalam rumusan ini, para anggotanya hanya bertanggung jawab
terhadap modal yang disetor tidak termasuk harta pribadinya.
b. UU
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pasal 7 :
Ayat 1
|
:
|
Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.
|
Ayat 2
|
:
|
Koperasi
Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
|
Dengan memperhatikan rumusan Pasal 7
ayat 1 dan ayat 2, pendirian koperasi jasa asuransi memang dimungkinkan untuk
didirikan koperasi primer. Tetapi mengingat yang akan dikembangkan usaha
asuransi jiwa kredit, bentuk organisasi koperasi ini sebaiknya memilih koperasi
sekunder, dimana para pendiri adalah koperasi-koperasi simpan pinjam tingkat
primer maupun sekunder (baca : badan hukum koperasi). Pelibatan koperasi simpan
pinjam ini sangat logis, karena usaha asuransi jiwa kredit secara rasional
merupakan wujud dari kesamaan kepentingan
ekonomi seluruh anggota.
Demikian juga
dengan syarat untuk mendirikan koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha asuransi
meskipun boleh dilakukan oleh paling
sedikit 3 koperasi primer, Untuk mendirikan perusahaan asuransi memerlukan
modal besar dan harus memenuhi hukum bilangan besar dalam memasarkan
produk-produk asuransi. Oleh karena itu pendirian perusahaan asuransi berbadan
hukum koperasi akan lebih menguntungkan jika
koperasi sekunder asuransi
didirikan oleh banyak koperasi
primer. Dengan semakin banyak koperasi yang terlibat dalam pendirian koperasi
asuransi, akan semakin memperkecil jumlah modal yang disetor oleh masing-masing
koperasi. Disamping itu, badan usaha koperasi dimiliki banyak orang dan
melibatkan banyak peminjam, maka semakin banyak anggota peminjam koperasi yang
ikut serta dalam usaha pertanggungan.
c. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 9, ”Pendirian
koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam
bahasa Indonesia. Pasal 13 menyebutkan bahwa Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian
Koperasi disahkan oleh Menteri ”.
d. UU
No. 17 Tahun 2012 Pasal 17 menyebutkan bahwa nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan
singkatan ”(Skd)”.
e. UU
No. 17 Tahun 2012 Pasal 18 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis
Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini mewajibkan
bagi koperasi yang didirikan dan akan
bergerak dalam bidang usaha asuransi, maka
koperasi ini harus mencantumkan
jenis usaha asuransi di dalam anggaran dasar.
f
UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 26 : Anggota Koperasi
merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Ketentuan ini merupakan penegasan identitas ganda koperasi, dimana anggota
adalah selain pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam pengertian yang lebih spesifik, koperasi asuransi ini modalnya berasal dari
koperasi dan para anggotanya menjadi
pembeli atau pengguna polis
asuransi yang dijual koperasi. Tentu
saja, karena yang dipertanggungkan jiwa para peminjam, maka pengguna polis asuransi adalah para
anggota peminjam yang menjadi anggota
koperasi.
g
Perangkat Organisasi Koperasi, UU No. 17
Tahun 2012 :
Pasal 31
|
:
|
Koperasi
mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota,
Pengawas, dan Pengurus.
|
Pasal 32
|
:
|
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
|
Pasal 48
|
:
|
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat
Anggota
|
Pasal 50
ayat 1
|
:
|
Pengawas bertugas huruf a : mengusulkan calon Pengurus
|
Pasal 55
|
:
|
Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota
|
Pasal 56
|
:
|
Pengurus
dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas
|
h. Modal
Koperasi,. UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 66 :
1) Modal
Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal
awal.
2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal
Koperasi dapat berasal dari:
a)
Hibah;
b)
Modal Penyertaan;
c)
Modal pinjaman yang
berasal dari:
(1)
Anggota;
(2)
Koperasi
lainnya dan/atau Anggotanya;
(3)
Bank
dan lembaga keuangan lainnya;
(4)
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
(5)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. dan/atau
d)
sumber lain yang
sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal
Koperasi,. UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 67 :
Ayat 1
|
:
|
Setoran
Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan
permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
|
Ayat 2
|
Setoran
Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan
bukti penyetoran yang sah.
|
|
Ayat 3
|
:
|
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu
Koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.
|
Modal
Koperasi,. UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 68 :
Ayat 1
|
:
|
Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
Ayat 2
|
Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
|
|
Ayat 3
|
:
|
Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
|
Ayat 4
|
:
|
Kepada
setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang
telah disetornya.
|
Modal Koperasi,. UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 69 :
Ayat 1
|
:
|
Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
|
Ayat 2
|
Sertifikat Modal Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama.
|
|
Ayat 3
|
:
|
Nilai nominal
Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia.
|
Ayat 4
|
:
|
Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
|
Ayat 5
|
:
|
Dalam hal
penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar
wajar.
|
Ayat 6
|
:
|
Koperasi wajib
memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang
Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a)
Nama dan alamat
pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;
b)
Jumlah lembar, nomor,
dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
c)
Jumlah dan
nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan
d)
perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
|
Modal Koperasi,. UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 70 :
Ayat 1
|
:
|
Pemindahan
Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang
dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
|
Ayat 2
|
:
|
Pemindahan
Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a)
Sertifikat Modal
Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b)
pemindahan
dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c)
Pemindahan dilaporkan kepada Pengurus;
dan/atau
d)
Belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat
Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan
menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan
jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun
buku tersebut.
|
Modal Penyertaan UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 75 :
Ayat 1
|
:
|
Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari :
a)
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b)
masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal Penyertaan.
|
Ayat 2
|
:
|
Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko
dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi
|
UU ini juga membuka peluang kemungkinan Pemerintah
melakukan penyertaan Modal Pemerintah ke dalam koperasi. Penyertaan Pemerintah
ini dapat menjadi solusi bagi koperasi yang memiliki peluang usaha namun
mengalami kesulitan memenuhi keuangan untuk modal. Kegiatan Penyertaan Modal Pemerintah ini dapat
dilakukan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana dilakukan oleh
pemerintah untuk menyuntik kekurangan dana yang dibutuhkan oleh BUMN selama ini.
i.
Jenis Koperasi, UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 82 :
Ayat 1
|
:
|
Setiap Koperasi mencantumkan
jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
|
Ayat 2
|
:
|
Jenis Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau
kepentingan ekonomi Anggota.
|
Jenis Koperasi, UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
terdiri dari:
1)
Koperasi konsumen;
2)
Koperasi produsen;
3)
Koperasi jasa; dan
4)
Koperasi Simpan
Pinjam.
Penjelasan Jenis Koperasi, UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 84
:
Ayat 1
|
:
|
Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
|
Ayat 2
|
:
|
Koperasi produsen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan
non-Anggota.
|
Ayat 3
|
:
|
Koperasi jasa
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang
diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
|
Ayat 4
|
:
|
Koperasi Simpan Pinjam
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
Anggota.
|
Rumusan ayat (3)
dan ayat (4) mengandung
pengertian bahwa kegiatan usaha atau
pelayanan jasa non simpan pinjam bisa dilakukan oleh koperasi jasa dan sebaliknya koperasi simpan pinjam menjalankan
usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Artinya ada
larangan bagi koperasi simpan pinjam menyelenggarakan pelayanan selain usaha
simpan pinjam.
j.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 112 :
Ayat 1
|
:
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik.
|
Ayat 2
|
:
|
Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempuh langkah
untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi
kepentingan Anggota.
|
Ayat 3
|
:
|
Langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan
kemudahan dalam bentuk:
a)
pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan,
pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b)
bimbingan usaha
Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
c)
memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
d)
bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan
kerjasama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;
e)
bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar Koperasi; dan/atau
f)
insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
k. Dewan
Koperasi Indonesia Pasal 116 :
Dewan
Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas :
a.
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b.
melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan
nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c.
meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d.
menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e.
mengembangkan dan mendorong kerjasama
antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
lokal, nasional, regional, maupun internasional;
f.
mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan
Koperasi;
g.
menyelenggarakan
komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
h.
memajukan
organisasi anggotanya.
|
2.
Ketentuan tentang Usaha Perasuransian
a.
Pengeritan Asuransi (UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 1): Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.
Unhalu,
dalam catatan Kampus Unhalu (2013) mengemukakan bahwa Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi,
yaitu:
1)
Asuransi
kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak
ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
2)
Asuransi
jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat
diketahui dari rumusan:
“untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
c.
Usaha asuransi :Usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia (UU
No. 2 Tahun 1992 Pasal 2).
d.
Usaha
Asuransi dan Usaha Penunjang
Usaha Asuransi (UU No. 2 Tahun 1992
Pasal 3) dan KUHD :
1) Usaha
Asuransi
a) Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b) Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu
bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
c) Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
e.
Usaha Penunjang Usaha Asuransi
1)
Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)
Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)
Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
4)
Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa
konsultasi akturia.
5) Usaha Agen Asuransi
yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk
dan atas nama penanggung.
f.
Badan hukum usaha perasuransian UU No. 2
Tahun 1992 Pasal 7 :
1) Usaha
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a)
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
b)
Koperasi;
c)
Usaha Bersama (Mutual).
2) Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),usaha konsultan
akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
3) Ketentuan
tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih
lanjut dengan Undang-undang.
g.
Ketentuan permodalan pendirian
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pilang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi PP No.
39 Tahun 2008 Pasal 6 :
1)
Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan
Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut:
a)
Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;
b)
Rp 200.000.000.000
(dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
c)
Rp
1.000.000.000 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang
Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
2)
Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a) Rp
50.000.000.000 (lima puluh miliar
rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;
b) Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),
bagi Perusahaan Reasuransi.
c)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk tunai.
d)
Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham
pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Perasuransian paling
banyak 80% (delapan puluh persen).
h. Persyaratan
untuk mendapatkan ijin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi, UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 9
ayat (2)
1)
Anggaran Dasar perusahaan yang telah
mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
2)
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas;
3)
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas;
4)
Perjanjian kerjasama dengan pihak asing,
dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
5)
Spesifikasi program asuransi yang akan
dipasarkan beserta program reasuransinya, bagi Perusahaan Asuransi; dan
6)
Program retrosesi bagi Perusahaan
Asuransi.
i.
Kewajiban Perusahaan Asuransi
mereasuransikan kepada Perusahaan Reasuransi, UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 15A
ayat (1) : Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam
bentuk perjanjian.
VI. RUU Usaha Perasuransian dan Relevansinya dengan
Koperasi Asuransi
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan menyiapkan RUU Usaha Perasuransian. RUU Usaha
Perasuransian ini sudah mengajukannya ke DPR. RUU ini menjadi prioritas DPR dan diharapkan bisa
rampung di akhir tahun 2013. Jika RUU ini disetujui DPR, UU Usaha Perasuransian
ini akan menggantikan Undang-Undang No.
2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Alasan untuk menyiapkan RUU Usaha Perasuransian ini adalah untuk memperkuat regulasi yang dinilai lemah
selama ini, terutama menyangkut pengawasannya. Dalam RUU Usaha Perasuransian
mengatur mengenai bentuk perusahaan
asuransi yang harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sementara dalam UU Usaha Perasuransian No. 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, terdapat 3 bentuk perusahaan yang
diperkenankan untuk berusaha di bidang usaha asuransi, yaitu Persero, Koperasi
dan Usaha Bersama (mutual). Hal ini berarti ada upaya untuk tidak memberikan
kesempatan kepada Koperasi untuk bergerak di bidang usaha asuransi. Ada beberapa dugaan alasan untuk tidak
melibatkan koperasi dalam usaha asuransi, antara lain : karena berlarut-larutnya penyelesaian
Koperasi Ajindo dan potensi terjadinya insolvabilitas koperasi. Kedua alasan
tersebut menjadi pertimbangan utama mengapa koperasi untuk masa mendatang tidak
lagi akan diberikan kesempatan untuk bergerak dalam bidang usaha perasuransian.
Pemikiran tentang hal tersebut bisa dipahami, jika dilihat dari track record koperasi asuransi
sebelumnya. Tetapi yang menggelitik dari
pemikiran tersebut, ada satu pertanyaan
mengapa karena “kekeliruan” yang dilakukan satu koperasi masa lampau
menjadi hukuman bagi koperasi
berikutnya ?
Menurut
hemat penulis, sebaiknya koperasi “duduk bareng-bareng” dengan Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai regulator perkoperasian. Apalagi dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasi semestinya koperasi memiliki peluang untuk mengembangkan koperasi
di bidang usaha jasa. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, juga telah
mengatur jelas tentang Perkoperasian yang kompatibel dengan badan usaha berbadan hukum yang dikenal dalam dunia
bisnis pada umumnya. Misalnya, UU ini
juga secara tegas mengatur tentang pemisahan kekayaan koperasi dengan kekayaan
anggotanya, menegaskan modal awal yang tidak boleh berkurang, menyatakan sertifikat modal koperasi menjadi
pintu masuk menghimpun modal dengan status tidak boleh ditarik sewaktu-waktu
dan hanya boleh dipindahkan. UU ini juga
mengatur mengenai keharusan pengurus dan pengawas memiliki kompetensi tertentu.
UU ini juga mengatur banyak hal yang terkait dengan kepailitan dan pengawasan
dari Pemerintah dan sebagainya. Sehingga jika UU No. 17 tentang Perkoperasian
disandingkan dengan RUU tentang Usaha Perasuransian serta maksudnya, mestinya
koperasi dapat diakomodasikan kembali ke
dalam RUU tentang Usaha Perasuransian.
Jadi isu mengenai track record kekeliruan koperasi di masa lampau tidak bisa
dikaitkan dengan pemberian “hukuman”
terhadap koperasi saat ini yang jelas-jelas tidak bersih dari cacat hukum. Dengan menggunakan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, para pihak seharusnya tidak perlu meragukan
mekanisme penghimpunan modal koperasi dan issue mengenai soal insolvensi, dan
kepailitan tidak relevan menjadi argumentasi untuk tidak memberikan kesempatan
koperasi memasuki dunia asuransi sebagaimana melihat kemajuan koperasi asuransi di Negara-negara lain.
VII. Kesimpulan dan Saran
1.
Kesimpulan
a.
Dengan mempertimbangkan jumlah koperasi
simpan pinjam, permodalan dan potensi nilai pertanggungan jiwa kredit yang
sangat besar untuk menunjang berkembangnya industri simpan pinjam oleh
koperasi, serta memperhatikan ketentuan
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU tentang Usaha
Perasuransian serta ketentuan pelaksanaanya, koperasi di Indonesia memiliki peluang
yang sangat besar untuk mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi.
b.
Mengingat yang akan dikerjasamakan asuransi
jiwa kredit adalah perlindungan pinjaman, badan hukum yang cocok dibentuk adalah Koperasi
Sekunder (Skd), dimana para pendiri adalah koperasi-koperasi simpan pinjam
tingkat primer maupun sekunder. Pelibatan
koperasi simpan pinjam sebagai pendiri dan anggota ini sangat logis, karena
usaha asuransi jiwa kredit secara rasional merupakan wujud dari kesamaan
kepentingan ekonomi seluruh
anggota.
c.
Usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi
akan memberikan manfaat perlindungan jiwa peminjam, mendukung kelanjutan industri simpan
pinjam, menciptakan sumber dana, membuka peluang menempatkan dana dalam investasi, serta mengembangkan jaringan kerjasama antar
koperasi dan membuka peluang lahirnya koperasi skala besar klas dunia.
d.
Pengembangan usaha asuransi jiwa kredit oleh
koperasi harus mempertimbangkan hukum bilangan besar (law of the large number). Usaha ini akan lebih baik jika jumlah peserta sangat banyak dan
saling berkontribusi dalam permodalan
dan bersama-sama menghadapi risiko gagal bayar akibat peminjam mengalami musibah meninggal dunia,
kecelakaan dan sakit.
e.
Diperlukan modal awal koperasi untuk
mendirikan perusahaan asuransi sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus milyar
rupiah). Modal ini dapat dipenuhi para pendiri dengan dengan sistem tanggung
renteng dan tolong menolong melalui pengumpulan setoran pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi. Semakin banyak koperasi
yang terlibat dalam pendirian koperasi asuransi, semakin memperkecil jumlah
modal yang disetor oleh masing-masing koperasi. Pelibatan banyak koperasi membuka peluang
untuk mengikutsertakan lebih banyak anggota koperasi dalam usaha
pertanggungan.
f.
Pinjaman beredar koperasi yang memiliki
potensi untuk diikutsertakan dalam usaha asuransi jiwa kredit sebesar Rp 50,267
triliun setiap
bulan, atau dalam setahun sebesar Rp
603,204 triliun. Sementara potensi penghimpunan premi sebagai
pendapatan koperasi diperkirakan sebesar Rp 32,673 milyar per bulan,
atau dalam satu tahun koperasi dapat menghimpun premi sebesar Rp 392 milyar.
g.
Kunci sukses penyelenggaraan asuransi
jiwa kredit oleh koperasi adalah jika semua koperasi dan anggotanya menyadari
pentingnya membangun sistem perlindungan dan semua anggota peminjam secara
otomatis koperasi simpan pinjam
mengikutsertakan peminjam peminjam dalam polis asuransi jiwa kredit.
h.
Model pengelolaan usaha asuransi kredit
oleh koperasi dengan pendekatan perkumpulan (group) layak diterapkan untuk
koperasi asuransi jiwa kredit. Model ini
telah diterapkan pada Daperma Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit)
diwujudkan dalam bentuk satu polis induk, sertifikat untuk
para peserta, premi relatif rendah dengan administrasi sederhana.
i.
Spesifikasi program asuransi yang akan
dipasarkan beserta program reasuransinya sebagai berikut :
1)
Nama Produk Asuransi Jiwa Kredit, Asuransi Kecelakaan Kredit (Credit
Accident Insurance), Asuransi Kesehatan Kredit (Credit Sickness Insurance.
2)
Penetapan tarif premi yang ditawarkan
kepada tertanggung antar Rp 600 s/d Rp
650 / 1.000.000 per bulan dihitung dari outstanding pinjaman beredar per bulan.
3)
Pembayaran
Premi Asuransi bisa dilakukan dengan sistem eka-watu (premi hanya sekali, pada saat akan
ditutupnya perjanjian asuransi) atau Premi Asuransi dibayarkan berdasarkan cicilan
bulanan (, pembayaran premi dicicil
setiap bulan bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan jasa/ bunganya)
4)
Nilai
Pertanggungan sama dengan nilai kredit awal atau sama dengan nilai sisa kredit. Plafond nilai
pertanggungan misalnya pinjaman Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5)
Klaim
asuransi timbul bilamana tertanggung
meninggal, mengalami kecelakaan (cacat total) atau sakit, sehingga menyebabkan
pinjaman tidak bisa dibayar.
j.
Koperasi jasa asuransi jiwa kredit harus memiliki dukungan reasuransi dalam
bentuk perjanjian.
k.
Gerakan koperasi harus mencegah terhadap setiap upaya yang bermaksud menghilangkan kesempatan koperasi bergerak di
bidang usaha asuransi , terutama dalam rangka menyikapi RUU Usaha Perasuransian yang telah diajukan
oleh Pemerintah ke DPR
2.
Saran
a
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian
Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan perlu menciptakan
iklim yang kondusif dengan Peraturan dan kebijakan terkait dengan Koperasi Jasa
Asuransi.
b
Penyelenggaraan asuransi jiwa kredit
oleh koperasi memerlukan ketentuan atau
aturan main yang mengharuskan semua koperasi simpan pinjam secara otomatis mengikutsertakan peminjam dalam polis
asuransi jiwa kredit. Untuk itu
diperlukan suatu konvensi nasional dengan tema koperasi gotong royong membangun
asuransi jiwa Kredit. Peserta konvensi diusulkan stakeholder gerakan koperasi
yaitu Pemerintah Pusat dan Daerah, Dekopin, koperasi sekunder, koperasi primer skala besar.
c
Pemerintah perlu membantu memecahkan
permasalahan kebutuhan modal awal pendirian koperasi asuransi, memberikan bimbingan dan kemudahan serta bantuan yang
diperlukan selama tahap perintisan.
d
Pemerintah sesuai dengan amanat UU No.
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, memberikan bimbingan dan kemudahan dalam
bentuk:
1)
Pengembangan
kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
Koperasi
2)
Bimbingan usaha
Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
3)
Memperkukuh
permodalan dan pembiayaan Koperasi;
4)
Bantuan
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan
antara Koperasi dan badan usaha lain;
5)
Bantuan
konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
6) insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g)
Dalam rangka mendukung pendirian
koperasi asuransi jiwa kredit, perlu dukungan permodalan dan reasuransi.
h) Gerakan
koperasi harus melakukan lobi politik
dan memberikan masukan kepada DPR melalui Komisi XI DPR. Hal ini dilakukan, mengingat RUU
tersebut telah diajukan Pemerintah kepada DPR.
Daftar
Pustaka
1.
Akhmad Junaidi, 2012, Belajar dari Pengalaman
Koperasi Top Dunia : Merintis Koperasi Asuransi di Indonesia, Infokop Volume
20, Juni 2012, Deputi Pengkajian Sumberdaya UMMK, Kementerian Koperasi dan
UKM, Jakarta, Indonesia
2.
Hendra Herdiana,
2011, Perjanjian Kredit Bank dengan Asuransi Jiwa, http://
klikakupailit.wordpress.com/2011/05/26/perjanjian-kredit-dan-asuransi-jiwa/
3.
Rudi Alfiandi, 1993 , Praktek Asuransi Jiwa Kredit Sebagai Jenis Asuransi, Kumpulan Dan
Permasalahannya, FHUI, Jakarta
4.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
5.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
6.
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
8.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
9.
Freddy Harris, 2000, Nasabah dalam Asuransi ,
Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi,
Cetakan ke VI, Jakarta, Indonesia,
10.
R. Subekti, 2004, Kitab Undang -Undang Hukum
Perdata , Pradnya Paramita, Jakarta.
13.
http://www.cucoindo.org/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=69&Itemid=177&lang=en.
15.
Abat
Elias, 2012, Jakarta, Hasil Wawancara Daperma Inkopdit,
17.
http://economy.okezone.com/read/2013/05/15/457/807183/redirect,
diakses tanggal 27 Juni 2013
Untuk Download file utuh, Klik
https://www.dropbox.com/s/xyx30cgexaxkcl4/Blogspot%20temu%20nasional%20infokop%20-vol%2022-juni%202013.docx
Saya Ibu Hannah Boss, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada individu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (hannahbossloanfirm@gmail.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapusI am writing this Testimony because am really grateful for what John Rubison, did for me and my family, when I thought there was no hope he came and make my family feel alive again by lending us loan at a very low interest rate of 3%. Well I have been searching for a loan to settle my debts for the past three months all I met scammed and took my money until I finally met a God sent Lender. I never thought that there are still genuine loan lenders on the internet but to my greatest surprise i got my loan without wasting much time so if you are out there looking for a loan of any amount i would advise you to email via:
BalasHapus{ quickloanlender.help@gmail.com
WhatsApp +234(0)8107393284 and be free of internet scams.
FIRM SITE:http://quickloanfirm.webs.com/
Kathie Roper.
from California, USA.