Bahan ini sudah dipresentasikan
pada :
Temu Nasional Strategi dan
Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
Prospek Pendirian
Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Bidang Usaha
Jasa Asuransi Jiwa Kredit
Oleh : Akhmad
Junadi,SE.ME
(Peneliti Madya Bidang Manajeman UKM dan Koperasi
(Peneliti Madya Bidang Manajeman UKM dan Koperasi
Kementerian
Koperasi dan UKM)
(Naskah ini dimuat di Majalah Infokop Vol 22 Juni
2013
Abstrak
Mendirikan koperasi asuransi jiwa kredit adalah
upaya menyatukan kemampuan yang kecil-kecil dan tersebar dalam
wilayah yang luas dengan
tujuan menciptakan sistem perlindungan usaha simpan pinjam dengan
membentuk organisasi ekonomi untuk
melakukan tindakan bersama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Asuransi jiwa kredit sangat dibutuhkan oleh
anggota koperasi untuk melindungi jiwa
peminjam dari risiko kematian,
kecelakaan dan sakit yang mengakibatkan kegagalan
dalam pelunasan pinjaman. Asuransi jiwa
kredit juga sangat dibutuhkan oleh koperasi simpan pinjam mendukung
keberlanjutan lembaga keuangan. Untuk membentuk sebuah koperasi diperlukan
adanya kesamaan kepentingan ekonomi. Asuransi jiwa kredit adalah menjadi ikatan
pemersatu dan wujud kesamaan kepentingan ekonomi dalam berkoperasi.
Indonesia memiliki kekuatan dalam jumlah koperasi simpan pinjam dan jumlah anggota tersebar di seluruh Nusantara. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memiliki sumberdaya dan kekayaan serta pinjaman beredar yang berkembang dari tahun ke
tahun. Pinjaman beredar yang disalurkan kepada para anggota sekaligus menjadi
kekuatan potensi captive market untuk
asuransi jiwa kredit oleh koperasi yang akan dibentuk. Sesuai dengan prinsip koperasi, seluruh Koperasi di
Indonesia melaksanakan
kerjasama antar koperasi dengan mendirikan koperasi Sekunder (Skd). Pengembangan usaha asuransi jiwa
kredit oleh koperasi harus mempertimbangkan hukum bilangan besar yang dikenal umum dalam industri asuransi serta mematuhi
prinsip dasar asuransi. Asuransi membutuhkan suatu kondisi semakin banyak polis
asuransi dijual, semakin banyak orang berkontribusi dalam pengumpulan dana dan
menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim ketika terjadi risiko gagal bayar akibat meninggal
dunia, kecelakaan atau sakit dari salah satu atau beberapa peminjam. Untuk
menjalankan usaha ini, koperasi harus memiliki badan hukum dan memiliki ijin usaha
asuransi. Usaha utama dari asuransi jiwa
kredit adalah melayani perlindungan jiwa peminjam dengan cara menjual polis
asuransi, menghimpun premi asuransi dan membayar klaim dan menempatkan dana ke
dalam investasi yang aman dan mudah diuangkan.
Kata Kunci : koperasi, asuransi, jiwa
kredit
Abstract
Establishing Cooperative Credit
Life insurance is an effort to bring together the capabilities
of small and scattered
with the aim of creating a system of protection of
savings and loans to establish
economic organizations as a way to join action to achieve common goals.
Credit life insurance is needed by the members of the cooperative to protect
the lives of borrowers from
the risk of death, accidents and sickness that lead
to failure in repayment of the
loan. Credit life insurance
is also needed to support the sustainability of saving and loan
cooperative as financial institutions. A cooperative
can be formed if
there is commonality of economic interests. Credit
life insurance is a form of common interest in the cooperative.
Indonesia has the number of saving and loan cooperatives and their members
very much, spread
nationally, has resources
and assets as well as outstanding
loans growing from
year to year.
Outstanding loans were distributed
to the members as well as a
captive potential
power market for credit
life insurance. In accordance with
the principle of cooperation, all
Indonesian Cooperatives in implementing cooperation
among cooperatives by
establishing cooperative secondary
(Scd). Credit life
insurance business development by
cooperatives should consider the law of large numbers is commonly known
in the insurance industry
as well as adhere to the basic principles of insurance. Insurance requires
a condition more and more insurance policies are sold, the more people contribute in raising funds and use
those funds to pay claims in the event of default risk due to death, injury or
illness of one or more borrowers. In operating this business, cooperatives must have
a legal entity and has insurance business
license from the Financial
Services Authority (FSA). Main
business of credit life insurance is life
insurance serve borrowers by selling selling insurance policies, collect premiums and
pay claims and put
the funds into investment safely and
easily cashed.
Keywords : cooperative, insurance,
credit life
I.
Pendahuluan
Asuransi merupakan suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian- kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti atau
subtitusi kerugian kerugian yang besar yang belum pasti (Haris, 2000). Pengaturan hukum terhadap asuransi dalam
KUHPerdata terdapat dalam Pasal 1774
perjanjian pertanggungan. Pasal ini mengatur bahwa mengenai perjanjian
pertanggungan diatur dalam Kitab Undang Undang
Hukum Dagang. Dalam KUHD, asuransi diatur dalam pasal 246 hingga pasal 308.
Pasal 246 - 286 berisi tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
Menurut pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana
penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Pasal 287
-308 berisi tentang asuransi atau pertanggungan terhadap kebakaran, bahaya- bahaya
yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen, dan tentang pertanggungan
jiwa.
Selain itu, usaha perasuransian
diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun
1992 menyatakan bahwa Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Berdasarkan
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7, menyatakan bahwa Usaha Perasuransian
hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Koperasi atau Usaha Bersama (Mutual). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa. Selanjutnya
dalam Pasal 2A menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan
usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa. Jenis
usaha asuransi
pada umumnya terdiri dari Asuransi Kerugian
dan Asuransi Jiwa. Asuransi Kerugian terdiri
dari Asuransi Kebakaran, Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,
Asuransi laut, Asuransi Pengangkutan, dan Asuransi Kredit.
Sedangkan Asuransi Jiwa terdiri dari Asuransi Kecelakaan, Asuransi
Kesehatan dan Asuransi Jiwa Kredit. Untuk kepentingan penajaman , tulisan ini akan difokuskan
dengan ruang lingkup Asuransi Jiwa Kredit.
Herdiana (2011) menyatakan asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa,
dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak
tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang
belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung
meninggal dalam masa asuransi. Menurut
Alfiandi (1993) dalam Herdiana (2011), dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat
dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit memiliki ciri ciri sebagai
berikut :
1.
Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah
asuransi jiwa. Obyek
yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit dengan jumlah pertanggungannya dibatasi paling tinggi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga.
2.
Hak klaim timbul apabila debitur
tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
3.
Apabila klaim telah dibayar oleh
pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas
sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris
debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak
mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.
4.
Dalam praktek plan asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi perkumpulan/ kelompok.
Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. Plan yang ditawarkan pada umumnya sama
seperti yang dijual secara perorangan. Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu :
a.
Satu polis induk.
b.
Sertifikat untuk para peserta.
c.
Premi relatif rendah.
d.
Administrasi sederhana.
Pada dasarnya
asuransi jiwa kredit adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko
kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Usaha
asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan koperasi simpan pinjam yang menyalurkan pinjaman kepada anggota yang penuh dengan risiko. Pengembangan usaha Asuransi Jiwa Kredit dapat
menciptakan sistem perlindungan atas risiko keuangan koperasi simpan pinjam
beserta anggotanya. Secara umum, para anggota koperasi simpan pinjam akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Risiko tidak
terbayarnya pinjaman anggota koperasi akan muncul apabila ada anggota peminjam menghadapi
risiko cacat atau meninggal dunia.
Penyelenggaraan asuransi
jiwa kredit memiliki prospek dan cocok untuk dikembangkan dalam menunjang usaha simpan pinjam oleh
koperasi. Dengan memperhatikan jumlah koperasi simpan pinjam, anggota, dan besarnya
pinjaman serta kekuatan modal dan potensi
pasar yang dimilikinya, sudah
saatnya koperasi memiliki perusahaan asuransi sendiri. Pada tahap awal
pembentukan, diperlukan peran Pemerinah
yang sangat besar. Berdasarkan UU No. 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian bahwa
Koperasi yang mengembangkan jasa keuangan bidang usaha asuransi merupakan jenis
koperasi jasa. Untuk mengembangkan koperasi jasa masih banyak hal-hal yang
harus digali dan dibahas sehubungan dengan berlakunya UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,
terutama menyangkut perubahan aturan kelembagaan dan permodalan, pengawasan dan
peran Pemerintah. Peran Pemerintah yang diharapkan antara lain mendorong
prakarsa gerakan koperasi dalam pembentukan perusahaan asuransi, mengembangkan forum dan rapat pra pembentukan koperasi asuransi, menyiapkan regulasi
kelembagaan koperasi yang bergerak dalam usaha asuransi dan memberikan
bimbingan teknis dan kemudahan
pembentukan koperasi, serta peningkatan akses untuk memenuhi kebutuhan
setoran modal awal koperasi.
II.
Potensi pengembangan usaha asuransi jiwa
kredit oleh koperasi
Usaha asuransi
jiwa kredit adalah usaha menjual jasa pertanggungan kepada para peminjam atau
debitur dari suatu lembaga keuangan. Proses bisnis asuransi pada umumnya dimulai
dengan menjual polis asuransi, menerima premi sebagai pendapatan utama,
menginvestasikan dana hasil penghimpunan dana, menyisihkan cadangan untuk
klaim, dan membayar klaim asuransi jika terjadi klaim. Dalam melihat potensi
usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi faktor yang dapat dihitung adalah
antara lain : jumlah koperasi, jumlah
anggota, nilai pinjaman beredar, tarif premi asuransi, dan klaim asuransi
serta manfaat bagi peminjam. Untuk
memahami sejauh mana peluang
pengembangan usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi, akan diuraikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Metode asuransi perkumpulan
1. Metode asuransi perkumpulan
Metode asuransi perkumpulan ini digunakan untuk
menghitung potensi bisnis asuransi jiwa
kredit oleh koperasi. Metode kelihatannya dinilai paling cocok untuk diterapkan di dalam koperasi. Koperasi
itu sendiri memiliki dasar yang kuat sebagai suatu organisasi
perkumpulan, melibatkan banyak orang dan menerapkan tolong menolong dan tanggung
renteng dalam menjalankan usaha. Dalam praktek, sesungguhnya metode ini sudah
dijalankan oleh Daperma Inkopdit. Dalam
metode ini asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk
asuransi perkumpulan/ kelompok.
Pihak
Pengelola Daperma Inkopdit menawarkan
“polis asuransi jiwa” untuk kepentingan perlindungan peminjam perorangan
melalui koperasi primer. Selama ini metode ini berjalan sangat efektif dan kita
tinggal mereplikasikannya. Ciri khas “asuransi kumpulan Daperma” yaitu :
a)
Setiap koperasi peserta Daperma mendaftarkan
anggotanya “ peminjam” untuk ikut Daperma.
Dalam istilah asuransi perkumpulan, tanda bukti kepesertaan ini mirip dengan polis induk.
b) Para peserta Daperma terdaftar sebagai peserta Daperma yang administrasinya dikelola oleh koperasi peserta Daperma (tanda bukti kepesertaan cukup dicatat dalam daftar peminjam yang mendapatkan perlindungan Daperma).
c) Premi relatif rendah.
d) Administrasi sederhana.
e) Pembayaran permi dilakukan setiap bulan dalam bentuk iuran Daperma dihitung dari saldo pinjaman beredar setiap bulan.
f) Pembayaran klaim dilakukan dengan cara koperasi mengajukan langsung ke Inkopdit melalui Puskopdit masing-masing.
2. Potensi Jumlah Polis Induk diterbitkan
Potensi polis induk yang akan diterbitkan koperasi adalah sebanyak jumlah koperasi peserta asuransi jiwa kredit. Dalam menghitung potensi jumlah polis induk asuransi diasumsikan sama dengan jumlah koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi ini berperan selain sebagai pemilik koperasi jasa asuransi jiwa kredit juga berperasn dalam memasarkan polis asuransi jiwa kredit kepada para anggota KSP.
Dalam istilah asuransi perkumpulan, tanda bukti kepesertaan ini mirip dengan polis induk.
b) Para peserta Daperma terdaftar sebagai peserta Daperma yang administrasinya dikelola oleh koperasi peserta Daperma (tanda bukti kepesertaan cukup dicatat dalam daftar peminjam yang mendapatkan perlindungan Daperma).
c) Premi relatif rendah.
d) Administrasi sederhana.
e) Pembayaran permi dilakukan setiap bulan dalam bentuk iuran Daperma dihitung dari saldo pinjaman beredar setiap bulan.
f) Pembayaran klaim dilakukan dengan cara koperasi mengajukan langsung ke Inkopdit melalui Puskopdit masing-masing.
2. Potensi Jumlah Polis Induk diterbitkan
Potensi polis induk yang akan diterbitkan koperasi adalah sebanyak jumlah koperasi peserta asuransi jiwa kredit. Dalam menghitung potensi jumlah polis induk asuransi diasumsikan sama dengan jumlah koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi ini berperan selain sebagai pemilik koperasi jasa asuransi jiwa kredit juga berperasn dalam memasarkan polis asuransi jiwa kredit kepada para anggota KSP.
Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM (Oktober 2012)
Pada saat ini jumlah koperasi simpan pinjam sebanyak 97.950 unit
(lihat Gambar 1). Dengan memperhatikan jumlah Koperasi
simpan pinjam tersebut, kita dapat mengestimasi potensi jumlah polis induk yang
diterbitkan oleh koperasi jasa asuransi jiwa kredit. Jika kita mengasumsikan setiap koperasi dapat
menerbitkan 1 (satu) induk polis asuransi jiwa kredit, maka potensi jumlah polis
induk asuransi jiwa kredit yang diterbitkan akan sama dengan jumlah KSP/USP dan
KJKS dan UJKS yaitu sebanyak 97.950 unit.
3.
Jenis
Produk Asuransi
Berbicara tentang produk, bukanlah berarti produk yang dijual haruslah nomer satu. Karena dewasa ini semua produk di industri asuransi sangatlah bersaing. Namun, dengan mempunyai produk yang spesifik, akan memudahkan koperasi mendapat memasarkan produk. Apalagi bila produk tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan pesaing. Banyak sekali produk asuransi yang dapat dikembangkan oleh koperasi asuransi. Jenis produk utama asuransi jiwa kredit merupakan produk yang sangat spesifik yang dapat dikembangkan di lingkungan koperasi. Ada beberapa contoh produk asuransi jiwa kredit sebagaimana dikemukakan Herdiana (2011), sebagai berikut :
a)
Asuransi jiwa kredit (Credit life insurance),
yaitu Asuransi jiwa kredit dimana hak
klaim dari tertanggung anggota peminjam
terbit jika peminjam tertanggung meninggal.
b)
Asuransi
kecelakaan kredit (Credit accident insurance)
Asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika tertanggung
anggota peminjam atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
c)
Asuransi
Kesehatan Kredit (Credit Sickness
Insurance) Asuransi jiwa kredit
dimana hak klaim baru terbit jika tertanggung
anggota peminjam mengalami sakit
yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam
perjanjian kredit yang bersangkutan.