Minggu, 18 Agustus 2013

Prospek Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi Bidang Usaha Jasa Asuransi Jiwa Kredit




Bahan ini sudah dipresentasikan pada :

Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi

Jakarta, 27-29 Agustus 2013

Prospek Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi

Bidang Usaha Jasa Asuransi Jiwa Kredit

Oleh : Akhmad Junadi,SE.ME
 (Peneliti Madya Bidang Manajeman UKM dan Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM)






(Naskah ini dimuat di Majalah Infokop Vol 22 Juni 2013

Abstrak

Mendirikan koperasi asuransi jiwa kredit adalah upaya menyatukan kemampuan yang kecil-kecil dan tersebar dalam wilayah yang luas dengan tujuan menciptakan sistem perlindungan usaha simpan pinjam dengan membentuk  organisasi ekonomi untuk melakukan tindakan bersama dalam rangka mencapai tujuan bersama.  Asuransi jiwa kredit sangat dibutuhkan oleh anggota koperasi  untuk melindungi jiwa peminjam  dari risiko kematian, kecelakaan dan sakit  yang mengakibatkan kegagalan dalam pelunasan  pinjaman. Asuransi jiwa kredit juga sangat dibutuhkan oleh koperasi simpan pinjam mendukung keberlanjutan lembaga keuangan. Untuk membentuk sebuah koperasi diperlukan adanya kesamaan kepentingan ekonomi. Asuransi jiwa kredit adalah menjadi ikatan pemersatu dan wujud kesamaan kepentingan ekonomi dalam berkoperasi.  
Indonesia memiliki kekuatan dalam jumlah koperasi simpan pinjam dan jumlah anggota  tersebar di seluruh Nusantara. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memiliki  sumberdaya dan kekayaan serta pinjaman beredar yang berkembang dari tahun ke tahun. Pinjaman beredar yang disalurkan kepada para anggota sekaligus menjadi kekuatan potensi captive market untuk asuransi jiwa kredit oleh koperasi yang akan dibentuk.  Sesuai dengan prinsip koperasi, seluruh Koperasi di Indonesia melaksanakan kerjasama antar koperasi dengan  mendirikan koperasi  Sekunder (Skd). Pengembangan usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi harus mempertimbangkan hukum bilangan besar yang dikenal umum dalam industri asuransi serta mematuhi prinsip dasar asuransi. Asuransi membutuhkan suatu kondisi semakin banyak polis asuransi dijual, semakin banyak orang berkontribusi dalam pengumpulan dana dan menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim ketika  terjadi risiko gagal bayar akibat meninggal dunia, kecelakaan atau sakit dari salah satu atau beberapa peminjam. Untuk menjalankan usaha ini, koperasi harus memiliki badan hukum dan memiliki ijin usaha asuransi.  Usaha utama dari asuransi jiwa kredit adalah melayani perlindungan jiwa peminjam dengan cara menjual polis asuransi, menghimpun premi asuransi dan membayar klaim dan menempatkan dana ke dalam investasi yang aman dan mudah diuangkan.       

Kata Kunci : koperasi, asuransi, jiwa kredit

Abstract

Establishing Cooperative Credit Life insurance is an effort to bring together the capabilities of small and scattered with the aim of creating a system of protection of savings and loans to establish economic organizations as a way to join action to achieve common goals. Credit life insurance is needed by the members of the cooperative to protect the lives of borrowers from the risk of death, accidents and sickness that lead to failure in repayment of the loan. Credit life insurance is also needed to support the sustainability of saving and loan cooperative as financial institutions. A cooperative can be formed if there is commonality of economic interests. Credit life insurance is a form of common interest in the cooperative.

Indonesia has the number of saving and loan cooperatives and their members very much, spread nationally, has resources and assets as well as outstanding loans growing from year to year.  Outstanding loans were distributed to the members as well as a captive  potential power market for credit life insurance. In accordance with the principle of cooperation, all Indonesian Cooperatives in implementing cooperation among cooperatives by establishing cooperative secondary (Scd). Credit life insurance business development by cooperatives should consider the law of large numbers is commonly known in the insurance industry as well as adhere to the basic principles of insurance. Insurance requires a condition more and more insurance policies are sold, the more people contribute in raising funds and use those funds to pay claims in the event of default risk due to death, injury or illness of one or more borrowers.  In operating this business, cooperatives must have a legal entity and has insurance business license from the Financial Services Authority (FSA). Main business of credit life insurance is life insurance serve borrowers by selling selling insurance policies, collect premiums and pay claims and put the funds into investment safely and easily cashed.

Keywords : cooperative, insurance, credit life



I.                Pendahuluan
Asuransi  merupakan suatu kemauan untuk menetapkan kerugian- kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti atau subtitusi kerugian kerugian yang besar yang belum pasti (Haris, 2000).  Pengaturan hukum terhadap asuransi dalam KUHPerdata terdapat dalam Pasal  1774 perjanjian pertanggungan. Pasal ini mengatur bahwa mengenai perjanjian pertanggungan diatur dalam Kitab Undang  Undang Hukum Dagang. Dalam KUHD, asuransi diatur dalam pasal 246 hingga pasal 308. Pasal 246 - 286 berisi tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya. Menurut pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak  mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Pasal 287 -308 berisi tentang asuransi atau pertanggungan terhadap kebakaran, bahaya- bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen, dan tentang pertanggungan jiwa. 
Selain itu, usaha perasuransian diatur dalam  UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 1992  menyatakan bahwa Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7, menyatakan bahwa Usaha  Perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: Perusahaan Perseroan (PERSERO),  Koperasi atau Usaha Bersama (Mutual). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi adalah  Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa. Selanjutnya dalam Pasal 2A menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa.  Jenis usaha asuransi pada umumnya  terdiri dari Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.  Asuransi Kerugian terdiri dari Asuransi Kebakaran,  Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,  Asuransi laut, Asuransi Pengangkutan, dan Asuransi Kredit. Sedangkan Asuransi Jiwa terdiri dari  Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa Kredit. Untuk kepentingan  penajaman , tulisan ini akan difokuskan dengan ruang lingkup Asuransi Jiwa Kredit.
Herdiana (2011) menyatakan asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi.  Menurut  Alfiandi (1993)  dalam Herdiana (2011), dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1.         Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa. Obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit dengan jumlah pertanggungannya dibatasi paling tinggi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga.
2.         Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
3.         Apabila klaim telah dibayar oleh pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.
4.         Dalam praktek plan asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi perkumpulan/ kelompok. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. Plan yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan. Beberapa ciri  khas asuransi kumpulan yaitu :
a.          Satu polis induk.
b.         Sertifikat untuk para peserta.
c.          Premi relatif rendah.
d.         Administrasi sederhana.

Pada dasarnya asuransi jiwa kredit adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan koperasi simpan pinjam  yang menyalurkan pinjaman kepada anggota  yang penuh dengan risiko.  Pengembangan usaha Asuransi Jiwa Kredit dapat menciptakan sistem perlindungan atas risiko keuangan koperasi simpan pinjam beserta anggotanya. Secara umum, para anggota koperasi simpan pinjam akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Risiko tidak terbayarnya pinjaman anggota koperasi akan muncul apabila ada anggota peminjam menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Penyelenggaraan asuransi jiwa kredit memiliki prospek dan cocok untuk dikembangkan  dalam menunjang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Dengan memperhatikan jumlah koperasi simpan pinjam, anggota, dan besarnya pinjaman serta kekuatan modal dan potensi  pasar  yang dimilikinya, sudah saatnya koperasi memiliki perusahaan asuransi sendiri. Pada tahap awal pembentukan, diperlukan  peran Pemerinah yang sangat besar. Berdasarkan  UU No. 17 Tahun 2012  tentang Perkoperasian bahwa Koperasi yang mengembangkan jasa keuangan bidang usaha asuransi merupakan jenis koperasi jasa. Untuk mengembangkan koperasi jasa masih banyak hal-hal yang harus digali dan dibahas sehubungan dengan berlakunya  UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, terutama menyangkut perubahan aturan kelembagaan dan permodalan, pengawasan dan peran Pemerintah. Peran Pemerintah yang diharapkan antara lain mendorong prakarsa gerakan koperasi dalam pembentukan perusahaan asuransi,  mengembangkan forum  dan rapat pra pembentukan  koperasi asuransi, menyiapkan regulasi kelembagaan koperasi yang bergerak dalam usaha asuransi dan memberikan bimbingan teknis dan kemudahan  pembentukan koperasi, serta peningkatan akses untuk memenuhi kebutuhan setoran  modal awal koperasi.  

II.                Potensi pengembangan usaha asuransi jiwa kredit  oleh koperasi

Usaha asuransi jiwa kredit adalah usaha menjual jasa pertanggungan kepada para peminjam atau debitur dari suatu lembaga keuangan.  Proses bisnis asuransi pada umumnya dimulai dengan menjual polis asuransi, menerima premi sebagai pendapatan utama, menginvestasikan dana hasil penghimpunan dana, menyisihkan cadangan untuk klaim, dan membayar klaim asuransi jika terjadi klaim. Dalam melihat potensi usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi faktor yang dapat dihitung adalah antara lain :  jumlah koperasi, jumlah anggota, nilai pinjaman beredar, tarif premi asuransi, dan klaim asuransi serta manfaat bagi peminjam.  Untuk memahami sejauh mana  peluang pengembangan usaha asuransi jiwa kredit oleh koperasi, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut.

1.                  Metode asuransi perkumpulan 

Metode asuransi perkumpulan ini digunakan untuk menghitung potensi  bisnis asuransi jiwa kredit oleh koperasi. Metode kelihatannya dinilai paling cocok  untuk diterapkan di dalam koperasi.  Koperasi  itu sendiri memiliki dasar yang kuat sebagai suatu organisasi perkumpulan, melibatkan banyak orang dan menerapkan tolong menolong dan tanggung renteng dalam menjalankan usaha. Dalam praktek, sesungguhnya metode ini sudah dijalankan oleh Daperma Inkopdit.  Dalam metode ini asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi perkumpulan/ kelompok. Pihak Pengelola Daperma Inkopdit  menawarkan “polis asuransi jiwa” untuk kepentingan perlindungan peminjam perorangan melalui koperasi primer. Selama ini metode ini berjalan sangat efektif dan kita tinggal mereplikasikannya.  Ciri  khas asuransi kumpulan Daperma”  yaitu : 
a)         Setiap koperasi peserta Daperma mendaftarkan anggotanya “ peminjam” untuk ikut Daperma.
Dalam istilah asuransi perkumpulan, tanda bukti kepesertaan ini mirip dengan polis induk. 
b)         Para peserta Daperma  terdaftar sebagai peserta Daperma yang administrasinya dikelola oleh koperasi peserta Daperma (tanda bukti kepesertaan cukup dicatat dalam daftar peminjam yang mendapatkan perlindungan Daperma). 
c)         Premi relatif rendah. 
d)        Administrasi sederhana. 
e)         Pembayaran permi dilakukan setiap bulan dalam bentuk iuran Daperma dihitung dari saldo pinjaman beredar setiap bulan. 
f)          Pembayaran klaim dilakukan dengan cara koperasi mengajukan langsung ke Inkopdit melalui Puskopdit masing-masing. 

2.                  Potensi Jumlah Polis Induk diterbitkan 

Potensi polis induk yang akan diterbitkan koperasi adalah sebanyak  jumlah koperasi peserta asuransi jiwa kredit.  Dalam menghitung potensi jumlah polis induk asuransi diasumsikan sama dengan jumlah koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi ini berperan selain sebagai pemilik koperasi jasa asuransi jiwa kredit juga berperasn dalam memasarkan polis asuransi jiwa kredit kepada para anggota KSP.

Sumber : Kementerian Koperasi dan UKM (Oktober 2012)


Pada saat ini jumlah koperasi  simpan pinjam sebanyak  97.950 unit   (lihat Gambar 1). Dengan memperhatikan jumlah Koperasi simpan pinjam tersebut, kita dapat mengestimasi potensi jumlah polis induk yang diterbitkan oleh koperasi jasa asuransi jiwa kredit.  Jika kita mengasumsikan setiap koperasi dapat menerbitkan 1 (satu) induk polis asuransi jiwa kredit, maka potensi jumlah polis induk asuransi jiwa kredit yang diterbitkan akan sama dengan jumlah KSP/USP dan KJKS dan UJKS yaitu sebanyak 97.950 unit.

3.                  Jenis Produk Asuransi

 Berbicara tentang produk, bukanlah berarti produk yang dijual haruslah nomer satu. Karena dewasa ini semua produk di industri asuransi sangatlah bersaing. Namun, dengan mempunyai produk yang spesifik, akan memudahkan koperasi  mendapat memasarkan produk. Apalagi bila produk tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan pesaing. Banyak sekali produk asuransi yang dapat dikembangkan oleh koperasi asuransi.  Jenis produk utama asuransi jiwa kredit merupakan produk yang sangat spesifik yang dapat dikembangkan di lingkungan koperasi.  Ada beberapa contoh produk asuransi jiwa kredit sebagaimana dikemukakan Herdiana (2011), sebagai berikut  :
a)                  Asuransi jiwa kredit (Credit life insurance), yaitu Asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung anggota peminjam  terbit jika  peminjam  tertanggung meninggal.
b)                   Asuransi kecelakaan kredit (Credit accident insurance) Asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika  tertanggung  anggota peminjam atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
c)                  Asuransi Kesehatan Kredit (Credit Sickness Insurance)  Asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika tertanggung  anggota peminjam  mengalami sakit yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang bersangkutan.